Peran Pendidikan Dalam Demokratisasi


Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional melalui Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan menyelenggarakan Simposium Tahunan Penelitian Pendidikan, 12-14 Agustus 2008, di Jakarta dengan tema: “ mendayagunakan hasil-hasil penelitian, pengembangan dan pemikiran inovatif di bidang pendidikan untuk mendukung pemerataan dan perluasan akses,peningkatan mutu dan daya saring, relevansi serta tata kelola dan akuntabilitaspendidikan.” Kepala Badan meminta saya sebagai pemakalah utama untuk membahas judul “Peran Pendidikan dalam Demokratisasi.” Membaca judul di atas mengingatkan kita kembali pada tujuan pendidikan yang ditetapkan dalam U.U. No. 4 Tahun 1950 Dari Republik Indonesia Dahulu Tentang Dasar-Daras Pendidikan dan Pengajaran Di Sekolah untuk seluruh Indonesia, dan disahkan oleh DPRS.R.I., berlaku untuk seluruh tanah air, tanggal 17-1-1954. Tujuan itu berbunyi:
“Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah memebentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air” (Bab II, Pasal 3).

Sejarah Pendidikan Indonesia mencatat bahwa rumusan tujuan itu merupakan pengejawantahan dari keseluruhan isi, jiwa, dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu nilai-nilaidasar sekaligus prinsip dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, ialah“memberi pembinaan kepada peserta didik agar menjadi manusia susila yang cakap, serta warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat dan tanah air. ‘Maka nilai-nilai dasar dan prinsip itu kemudian dikukuhkan sebagai “dasar, fungsi, dan tujuan dalam” sistem pendidikan nasional, “ sebagaimana tertuang dalam U.U.R.I No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, 

Bab II: “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” (Pasal 2) “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” (Pasal 3) Selain itu UUD. RI. 1945 juga menetapkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” (Pasal31). Oleh karena itu pendidikan juga merupakan salah
satu bagian tak terpisahkan dari “hak asasi manusia,” sebagaimana ditegaskan dalam UUD. 1945, pasal 28C, ayat (1) “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Maka salah satu prinsip
penyelenggaraan pendidikan secara tegas dinyatakan pula dalam UU. Sisdiknas No.0 Th.2003, bahwa: “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keagamaan, nilai cultural dan kemajemukan bangsa.”Peran pendidikan Merujuk pada keseluruhn isi, jiwa, dan semangat yang terangkum dalam sejarah pendidikan Indonesia tersebut diatas menunjukkan bahwa “peran pendidikan dalam demokratisasi,” merupakan bagian tak terpisahkan dari visi dan misi pendidikan nasional. Artinya, bahwa pendidikan nasional harus besifat demokrasi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Maka bisa dipahami jika dalam sejarah pergerakan nasional Indonesia, pendidikan dalam arti proses maupun kelembagaannya dicatat sebagai “motor penggerak sekaligus “sumber inspirasi” dari pergerakannya. Dalam hal ini tokoh- tokoh pergerakan nasional berkeyakinan, bahwa untuk menuju Indonesia merdeka dan mewujudkan cita-cita kemerdekaannya sebagaimana yang diabadikan dalam Pembukaan UUD. 1945, haruslah didukung oleh warga negaranya yang berpendidikan. 

Bahkan sejarah pergerakan nasional pun telah mencatat bahwa gerakan kebangkitan nasional bukanlah digerakkan oleh gegap gempitanya massa, melainkan oleh sekelompok pemuda, pelajar dan mahasiswa.
Adalah menarik untuk disimak dan direnungkan apa yang dikemukakan Yudi Latif, bahwa “Gambaran yang paling nyata dari demokrasi modern di Barat terletak pada derajat literasinya (baca: pendidikannya) yang tinggi. Secara umum dipecaya bahwa naiknya tingkat literasi (pendidikan) mengarah pada kemunculan institusi- institusi sosial yang rasional dan demokratis; juga pada perkembangan industrial serta pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya kemunduran dalam tingkat literasi (pendidikan) menimbulkan ancaman terhadap kemajuan dan demokrasi” (Horison,Th. XL III, No. 8/2008, Agustus 2008, h. 2). Ini secara tidak langsung mempertegas peran pendidikan dalam demokratisasi (memberi pembinaan kepada peserta didiknya menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat dan tanah air). Oleh karena itu pula prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UU Sisdiknas No. 20 Th. 2003, Pasal 4, bahwa: (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, dan kemajemukan bangsa; (2) Pendidikan diselenggarakn sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna; (3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; (4) Pendidikan diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; (5) Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat; dan (6) Pendidikan diselengarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan; merupakan dasar acuan yang kuat dalam mewujudkan peran pendidikan dalam demokratisasi. 

Selain itu perlu diperhatikan bahwa pendidikan telah menjadi satu bentuk investasi sumber daya manusia (human investment). Bahkan telah dibuktikan bahwa negara-negara yang sumber daya alamnya terbatas, tetapi mampu memajukan dan mengembangkan sistem pendidikannya, maka negara itu menjadi negara yang terpandang serta diperhitungkan. Dengan demikian gerakan mengembangkan pendidikan anak usia dini (PAUD), dan pembelajaran sepanjang hayat merupakan salah satu langkah strategis peran pendidikan dalam demokratisasi. 

Pendidikan Multikultural
Akhir-akhir ini berkembang wacana seputar pedidikan multicultural. Berbagai kajian dan pubikasi yang terkait dengan pendidikan multicultural semakin berkembang. Dan dasar penyelenggaraannya pun telah ditetapkan dalam UU. Sisdiknas No. 20 Th. 2003, Pasal4, ayat1, tersebut diatas. Hanya saja pelaksanaannya perlu proses sosialisasi dan contoh yang jelas serta nyata sehingga tidak menjadi kontra produktif. 

Walaupun sesunguhnya secara implisit telah berlangsung, seperti diungkapkan oleh Melani Budianta: “ Dalam pelajaran Pendidikan Moral Pancasila, anak-anak sekolah dasar di Indonesia menghapalkan lima tempat beribadah, nama pemimpin upacara agama, dan kitab-kitab suci kelima agama yang diakui pemerintah Orde Baru. Di buku Ilmu Pengetahuan Sosial, mereka menghapalkan nama-nama tarian dan musik, rumah adat, dan baju tradisionil berbagai daerah di Indonesia. Itulah secuil gambaran pengajaran tentang keragaman di kebanyakan sekolah-sekolah dasar di Indonesia sampai tahun 2003.” (Tsaqafah, vol. I, No 2, 2003,h.8) Mengingat kemajemukan bangsa Indonesia dan sekaligus untuk mengukuhkan kembali pilar-pilar yang telah dibangun oleh para pendiri bangsa serta menuju terwujudnya NKRI yang kuat sekaligus punya daya tahan, maka pendidikan multikultural pada tingkat diskriptif dan normatif yang menggambarkan isu-isu dan masalah pendidikan yang brkaitan dengan masyarakat mutikultural sangat penting (Azyumrdi Azra, 2007). Lebih jauh dalam rangka proses pelaksanaan otonomi daerah yang sehat, maka peran pendidikan dalam demokratisasi melalui pendidikan multicultural menjadi semakin mendesak. Karena terwujudnya otonomi daerah yang sehat hanya mungkin terwujud apabila ada “empati dan partisipasi” dari seluruh warga yang terbingkai dalam keberagaman.

Sumber-sumber Rujukan
  1. Sutedjo Bradjanegara, Sejarah Pendidikan Indonesia, Taman Siswa Yogyakarta,1956
  2. Manusia Dan Masyarakat Baru Indonesia, Departemen P.P. dan K, Jakarta,1960
  3. UU. Sisdiknas No. 20 th. 2003, Depdiknas
  4. Perubahan Keempat UUD. RI. 1945, Sekjen MK, 2005
  5. Horison Th. XL III, No. 8/2008, Agustus 2008
  6. Tsaqafah, Vol. I. No. 2, 2003
  7. Azyumari Azra, merawat Kemajemukan Merawat Indonesia, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar