Peranan pendidikan dalam kehidupan sangat penting. Menurut UU No. 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadardan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agarpeserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilikikekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlakmulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dannegara. Demikian pentingnya peranan pendidikan, maka dalam UUD 1945diamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapat pendidikan,pengajaran dan pemerintah mengusahakan untuk menyelenggarakan suatu sistempendidikan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang.
Perguruan tinggi sebagai salah satu instrumen pendidikan nasionaldiharapkan dapat menjadi pusat penyelenggaraan dan pengembangan pendidikantinggi serta pemeliharaan, pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan/atau kesenian sebagai suatu masyarakat ilmiah yang dapatmeningkatkan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untukmencapai tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), penyelenggara pendidikan tinggi nasional yang berlaku di Indonesia dilakukanoleh pemerintah melalui Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan TinggiKedinasan (PTK), Perguruan Tinggi Agama (PTA), maupun swasta melaluiPerguruan Tinggi Swasta (PTS).
Data yang diperoleh dari Ditjen Dikti Depdiknas menyebutkan jumlah Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia menunjukkan perkembangan yang cukup pesat khususnya pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sampai dengan akhir tahun 2006, jumlah PTN sebanyak 82, PTA sebanyak 18, PTK berjumlah 4, serta terdapat 2.750 PTS. Peningkatan jumlah perguruan tinggi di Indonesia menyebabkan persaingan semakin ketat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar