Standar Nasional Pendidikan & Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1:
Standar Nasional Pendidikan
adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 35:
Standarnasionalpendidikan
terdiri atas standarisi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, saranadan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar